get app
inews
Aa Text
Read Next : Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejaksaan Agung, Tangan Diborgol Kenakan Rompi Tahanan

Daftar 3 Eks Pimpinan BGN yang Resmi Ditahan Kejagung: Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony San

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:48 WIB
header img
Kejagung RI melakukan langkah agresif dengan menahan Lodewyk Pusung serta Dadan Hindayana dan Sony Sanjaya pada Rabu (3/6/2026) sore. Foto: Arif Julianto

JAKARTA, iNewsTangsel.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan langkah agresif dengan menahan tiga mantan pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus pada Rabu (3/6/2026) sore.

Ketiga pejabat yang resmi dijebloskan ke sel tahanan tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.


Mantan kepala BGN Dadan hindayana saat ditahan oleh kejagung. Foto: iNews

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Dadan Hindayana terlihat keluar lebih awal dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat dari sejumlah anggota TNI dan tim penyidik.

Tidak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya menyusul keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Ketiganya kemudian digiring menuju rumah tahanan dengan menggunakan tiga unit mobil dinas tahanan yang berbeda.

Sony Sanjaya ditahan Kejaksaan Agung.

Langkah hukum beruntun ini memperjelas alasan di balik perombakan mendadak di tubuh lembaga pengelola gizi tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa salah satu faktor utama pencopotan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto adalah akibat mencuatnya dugaan praktik jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi atau titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut