get app
inews
Aa Read Next : Jaga Toleransi, Walikota Tangsel Benyamin Davnie Serukan Perdamaian dan Kerukunan

Alparobi Sebut Hak Angket Baik, Asalkan Bukan untuk Intrik Politik

Senin, 26 Februari 2024 | 23:21 WIB
header img

JAKARTA, iNewstangsel - Kemenangan paslon nomor 02, Prabowo-Gibran yang disebut-sebut penuh kecurangan oleh sejumlah pihak memunculkan wacana hak angket DPR RI.

Perihal itu, Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi, Alparobi menyebut bahwa dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945, DPR RI diberikan tiga hak yang salah satunya adalah hak angket.

Menurut Alparobi, hak angket terkait hasil pemilu merupakan sesuatu yang baik dengan catatan itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

"Bukan dalam rangka mempolitisasi hasil pemilu alias ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan," kata Alparobi dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Alparobi mengingatkan beberapa hal terkait hak angket. Pertama hak angket tentu akan menggunakan anggaran negara, kedua potensi terjadi kegaduhan politik, ketiga masih banyak RUU yang tidak kalah penting perlu diselesaikan seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lain-lain.

"Keempat, kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan," kata Alparobi.

Alparobi menekankan, apapun hasil hak angket bukanlah produk hukum yang bisa menganulir dan/atau memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Yang bisa menganulir dan/atau memenangkan pasangan capres-cawapres adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja," kata Alparobi.

Menurut Alparobi, MK sudah diberi beberapa kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yakni salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan tersebut tertuang dalam UUD 1945 tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut