Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Politik Uang pada PSU Pilbup Serang, Lima Orang Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Antara TSM dan Anomali SIREKAP IT KPU 2024

Rabu, 28 Februari 2024 | 05:25 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Antara TSM dan Anomali SIREKAP IT KPU 2024
Roy Suryo.Foto: Dok

OPINI

Oleh:Dr. KRMT Roy Suryo. Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Singkatan TSM (Terstruktur, Sistemafif & Masif) saat ini menjadi kata yang banyak diperbincangkan pasca Pelaksanaan Pemilu 2024 yg saat ini sedang dalam Tahapan Rekapitulasi Suara secara Manual berjenjang dan menggunakan SIREKAP. Namun uniknya, Mulai dari Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu), Peserta Pemilu (Partai, Caleg) hingga Masyarakat saling memiliki definisi dan menyuarakan istilah TSM tsb dgn pemahamannya sendiri-sendiri, sehingga kerap terjadi ketidaksesuaian makna antara satu dengan lainnya.

Oleh karena itu saya tidak mau membuat Definisi sendiri ttg TSM, namun mengambil Acuan baku Bahasa Indonesia utk pengertian sebuah kata yg resmi dan seharusnya digunakan pengertiannya di masyarakat. Acuan Baku yg dimaksud adalah KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yg sekarang dgn sangat mudah diakses karena memiliki fasilitas online yg membuatnya bisa diklik di alamat kbbi.web.id

Masing2 kata TSM tsb menurut KBBI adalah sbb: 1erstruktur, ini merupakan verb (kata kerja) yg artinya 'sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi". Adapun menurut KBBI, Sistematis adalah teratur menurut sistemnya yang diatur baik2. Sedangkan masih menurut KBBI kata Masif setidaknya memiliki 5 (ima arti, salahsatunya adalah Besar-besaran, contoh kalimatnya : "Kecurangan dalam Pemilu tahun ini terjadi secara masif hingga menyebabkan pergolakan di masyarakat"

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut