get app
inews
Aa Read Next : Menjelang Akhir Jabatan, Menhan Prabowo Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

Kenaikan Pangkat Bintang Kehormatan untuk Prabowo

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:35 WIB
header img
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto

Selanjutnya, pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Jokowi yang menghina dan merendahkan korban serta pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998. Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis tersebut sudah jelas dinyatakan oleh lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP), yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, yang kemudian diakui dalam bentuk Keputusan Presiden. Negara dengan tegas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara.

Maka, langkah politik Jokowi tersebut jelas bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama menghina para korban serta pembela HAM yang terus berjuang mencari keadilan.

Ketiga, dari segi etika kepublikan, langkah Presiden Joko Widodo dalam memberikan bintang kehormatan tersebut juga menimbulkan kontroversi. Seharusnya, Presiden lebih mempertimbangkan nasib sebagian besar rakyat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi serius akibat kenaikan harga beras dan barang kebutuhan pokok lainnya, daripada mengambil langkah politik untuk memberikan Bintang Kehormatan kepada Prabowo dengan pertimbangan politik, yaitu 'menanam' jasa kepada Prabowo yang diproyeksikan menjadi Presiden RI berikutnya oleh Joko Widodo.

Oleh karena itu, SETARA Institute menuntut agar Jokowi membatalkan rencana tersebut dan mengurungkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran kepada Prabowo. Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelas bahwa di akhir periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo lebih cenderung menunjukkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia.

Ketiga, dari segi etika kepublikan, langkah Presiden Joko Widodo dalam memberikan bintang kehormatan tersebut juga menimbulkan kontroversi. Seharusnya, Presiden lebih mempertimbangkan nasib sebagian besar rakyat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi serius akibat kenaikan harga beras dan barang kebutuhan pokok lainnya, daripada mengambil langkah politik untuk memberikan Bintang Kehormatan kepada Prabowo dengan pertimbangan politik, yaitu 'menanam' jasa kepada Prabowo yang diproyeksikan menjadi Presiden RI berikutnya oleh Joko Widodo.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut