TANGERANG, iNewstangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten mewajibkan pengusaha tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk libur mulai 2 hari jelang Ramadan.
Imbauan untuk tutup tertuang lewat surat edaran penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan bilyar selama dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan.
“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Senin (4/3/2024).
Rizal menambahkan dalam surat edaran tersebut dijelaskan agar pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya, dalam membuka usahanya selama Ramadhan dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Namun, khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.
Hal itu dilakukan untuk menjaga toleransi antar-umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadhan.
Adapun surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di wilayah Kota Tangerang.
“Kami pun berharap seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadhan,” tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan