get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Tangsel Gelontorkan Dana Rp19 Miliar untuk Pelebaran Jalan Bhayangkara Pusdiklantas

Resmi, Pemkot Tangsel Larang Aktivitas Sahur On The Road

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:47 WIB
header img
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (foto: Instagram)

TANGSEL, iNewstangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warga melakukan aktivitas Sahur On The Road atau SOTR.

Pelarangan telah diputuskan bersama melalui hasil rapat koordinasi antara Pemkot Tangsel, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan beberapa tokoh masyarakat.

Pelarangan aktivitas SOTR tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangsel bernomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2014 tentang pengaturan kegiatan usaha dan imbauan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Tidak ada kegiatan buka puasa On The Road dan Sahur On The Road,” ucap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (13/3/2024).

Benyamin mengatakan, aktivitas SOTR yang biasa dilakukan secara beramai-ramai tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Benyamin mengatakan, masih banyak kegiatan positif lain yang bida dilakukan oleh setiap masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan berlangsung.

“Saya harap masyarakat dapat menaati peraturan tersebut, lebih baik kita fokus menjalankan ibadah puasa ini,” tandasnya.

SOTR merupakan kegiatan santap sahur yang dilakukan suatu komunitas setelah berkeliling ke beberapa lokasi. SOTR biasanya dilakukan di pinggir jalan secara berkelompok.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut