get app
inews
Aa Text
Read Next : Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Pesimis, Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

Charlie Chandra Tunjuk Pengacara Vokal Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm sebagai Kuasa Hukumnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 18:14 WIB
header img
Charlie Chandra menunjuk Pengacara Vokal Alvin Lim sebagai kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm dalam kasus yang menjeratnya dengan PIK 2.

TANGERANG, iNewsTangsel.id-Seorang pria bernama Charlie Chandra sempat menjadi buronan Polda 
Banten.

Charlie Chandra belum lama ini telah ditangkap sehubungan kasus 
dugaan pemalsuan surat-surat tanah.

Charlie Chandra menunjuk Pengacara Vokal Alvin Lim sebagai kuasa 
hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm dalam kasus yang menjeratnya dengan 
PIK 2

Advokat Alvin Lim menyatakan "Baru ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 
Charlie Chandra. Rencana tentunya mengajukan terlebih dahulu mediasi atau Restorative justice dengan pihak Developer PIK 2.

Masalah sengketa tanah awalnya.

Tujuan awal melepaskan Charlie Chandra dari tahanan dan 
menghindari proses hukum agar tidak bernasib sama seperti Om Polos." 

Advokat Alvin Lim optimis bahwa bisa mendapatkan titik temu mengingat 
adanya hubungan baik selama ini antara developer PIK 2 dengan LQ Indonesia Lawfirm.

"Saya baru 2 minggu lalu ketemu owner PIK 2 dan hubungan kami 
baik. Seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan saja. 

Sudah ada titik temu." Lanjut Alvin Lim
LQ Indonesia Lawfirm dikenal memiliki track record bagus diantara para 
pengusaha Chinese dan terkenal vokal dan ditakuti oknum aparat penegak 
hukum.

Pemberitaan Charlie Chandra ini sebagai tanggapan atas Permohonan Hak Jawab yang disampaikan LQ Indonesia Lawfirm kepada redaksi iNewsTangsel terkait pemberitaan tanggal 20 Desember 2023 dengan judul: Polda Banten Rilis DPO Charlie Chandra Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut