JAKARTA, iNewsTangsel.id - Video yang beredar di TikTok Alvin Lim menjadi viral di masyarakat dengan 20 juta penonton dan lebih dari 27.100 komentar yang mayoritas menghujat dan kecewa atas kualitas Polri yang buruk.
Video tersebut menampilkan pengacara Alvin Lim yang menjalankan tugasnya sebagai pengacara diawasi oleh puluhan polisi untuk mengamankan sebuah ruko yang diduduki oleh preman. "Sudah ada laporan polisi sebelumnya dan keluar surat perintah dari Kapolres Jakarta Selatan agar 48 personel mengawal dan mengamankan proses pengosongan tersebut.
Saya kecewa karena bukannya mengamankan para pelaku pidana, justru puluhan polisi hanya menonton dan diam saja. Apalagi ada kanit intel yang malah duduk di warung kopi, ngopi, dan merokok sambil menonton para preman menyiram bensin dan membakar ruko," ucap Alvin Lim pada Selasa (2/4/2024).
Diketahui bahwa kasus penyerobotan ruko yang sebelumnya dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm ke Polres Jakarta Selatan dengan LP no B/7037/XI/2023 SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 21 November 2023 dengan Pelapor Phioruci. Phioruci menyatakan bahwa dirinya mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik dan kanit.
"Penyidik Jagad dan Kanit Norma Sari dari Polres Jakarta Selatan berulang kali saya hubungi melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak ada kesopanan sama sekali dalam membalas dan menjawab komunikasi saya. Menurut informasi, mereka adalah kaki tangan kombes pol yang melindungi para preman. Tidak ada keseriusan dari penyidik dan kanit untuk menangani dan memproses laporan polisi tersebut," ujar Phioruci.
Alvin Lim juga menambahkan bahwa atas pelayanan yang tidak profesional tersebut, dirinya sudah melapor ke Kapolri Listyo Sigit yang mengarahkan dirinya untuk menghadap ke Kabareskrim dan Kadiv Propam. "Saya sudah membuat laporan resmi untuk mengadukan para oknum, namun hingga saat ini tidak diproses oleh Kadiv Propam. Layanan mereka sangat buruk," ucap Alvin Lim. "Tidak mengherankan Polri saat ini berada pada peringkat pertama paling korup di Asia Tenggara. No money, no Police service. Dengan meminta suap, mereka bukan lagi aparat penegak hukum, melainkan sebagai oknum."
Editor : Hasiholan Siahaan