JAKARTA, iNewsTangsel.id - Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024. Pada hari itu, presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024 dijadwalkan untuk dilantik.
Pelantikan presiden terpilih periode 2024-2029 direncanakan akan berlangsung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, mengikuti perubahan status DKI Jakarta yang bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Jadwal pelantikan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan KPU yang berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Rencananya pelantikan presiden akan dilakukan di IKN," ujar Basuki setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, kemarin (2/4/2024).
Peraturan ini disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI bersama dengan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat kerja yang diadakan di Gedung DPR/MPR.
Editor : Hasiholan Siahaan