get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Fotografi 'Pause' Tampilkan Kearifan Budaya Nusantara di Bellevue Art Space

Ketika PWI Pusat Kebakaran Jenggot Soal Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

Selasa, 09 April 2024 | 09:42 WIB
header img
Selama periode pembaruan KTA, pendaftaran untuk Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) juga dibuka hingga tanggal 2 April 2024

JAKARTA, iNewstangsel - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bak kebakaran jenggot ketika ada temuan dugaan penyelewengan dana hibah dari Kementerian BUMN untuk melakukan Uji  Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi. 

Dugaan ini muncul dan membuat geger usai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo membuat pernyataan tertulis menyoal adanya dugaan penyelewengan dana Rp 2,9 miliar dari total hibah senilai Rp 6 miliar.

Ihwal itu, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah angkat bicara memberikan klarifikasi. 

"Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 milyar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana," kata Sayid melalui keterangan tertulis, Senin (8/4/2024). 

Sayid pun meminta DK untuk memberikan ralat atas pernyataannya terkait dana hibah.

"Dewan Kehormatan harus meralat kesalahan tersebut karena salah," ujarnya. 

Sementara itu terkait kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas (FH) BUMN, Sayid mengatakan, PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.

"Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerja sama antara PWI dengan FH BUMN," akunya.

Sayid kemudian merinci, dana yang telah disampaikan hingga hari ini jumlahnya senilai Rp 4,6 miliar. Selain untuk UKW di 10 provinsi, dana tersebut digunakan untuk kegiatan Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung pada 5 hingga 9 Februari 2024. 

"Data penggunaan keuangan bisa ditanyakan dan dicek di bagian keuangan PWI," ujarnya.

PWI Pusat, lanjut Sayid, akan kembali menyelenggarakan UKW di 10 provinsi. Kegiatan UKW dimulai dari Nabire pada 17-18 April 2024. Kemudian, berlanjut ke Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan seterusnya hingga Mei mendatang. Selain itu, ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung.

Menurut dia, kegiatan itu didanai kas PWI dari sisa kegiatan UKW sebelumnya. 

"Termasuk pelunasan Rp 1,4 milyar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW," urainya. 

Sementara itu, soal isu yang beredar terkait penyelewengan dana hibah, Sayid mengatakan pihaknya tidak ingin ada persepsi bahwa Pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan Forum Humas BUMN. Kalaupun ada pengeluaran soal itu, kata dia, masih dilakukan sesuai mekanisme tertulis yang ada.

"Saya berharap ke depan, Dewan Kehormatan berpikir jernih dan positif dalam membuat rilis sehingga sesuai fakta yang ada," terangnya.

Sebelumnya,  Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo membuat pernyataan bahwa ada dugaan penyelewengan dana Rp 2,9 miliar dari total hibah senilai Rp 6 miliar yang diberikan Kementerian BUMN. Perkara itu pun telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Sasongko berujar, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.

Sasongko menegaskan, bantuan mustinya diterima utuh oleh organisasi. 

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023," kata Sasongko dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). 

"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," kata Sasongko. 

"Tidak semestinya di organisasi wartawan tertua dan terbesar ada penyalahgunaan bantuan dari pihak manapun," tandasnya. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut