TANGSEL, iNewsTangsel.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat ini tengah mengalami gejolak internal yang mengakibatkan perpecahan dan munculnya dualisme kepemimpinan di tingkat pusat, di mana masing-masing pihak mengklaim sebagai ketua umum yang sah.
Akibat dari perpecahan tersebut, tujuh daerah terkena dampaknya dengan pembekuan kepengurusan. Setelah sebelumnya PWI Riau dibekukan, kini giliran PWI Pusat membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten.
Keputusan ini menjadikan PWI Provinsi Banten sebagai yang ketujuh dalam daftar kepengurusan daerah yang dibekukan pada Rabu (21/8/2024).
Dalam surat yang diterima oleh wartawan, PWI Pusat mengeluarkan keputusan resmi mengenai pembekuan kepengurusan PWI Provinsi Banten periode 2024-2029.
Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 mencantumkan beberapa poin penting sebagai berikut:
Editor : Hasiholan Siahaan