get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Panglima Pajaji yang Nekat 'Pasang Badan' Menjaga Tanah Leluhur Masyarakat Suku Dayak

Tuntut Ganti Rugi Lahan Masyarakat Adat Dayak, Panglima Pajaji Ditangkap Polda Kalteng

Minggu, 14 April 2024 | 17:50 WIB
header img
Panglima Pajaji diborgol bersama sejumlah masyarakat Adat Dayak setempat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan itu diduga buntut dari aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat adat bersama Pasukan Pantak Padagi Pimpinan Pangalima Pajaji

KAPUAS, iNewsTangsel.id -Sebelumnya dilaporkan bahwa penangkapan Panglima Pajaji, Agustinus Lucy, menjadi viral di media sosial.

Pemimpin Pasukan Pantak Padagi tersebut kabarnya ditangkap bersama sejumlah anggota masyarakat Adat Dayak lokal di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan itu diduga terjadi setelah aksi demonstrasi yang melibatkan masyarakat adat dan Pasukan Pantak Padagi di bawah kepemimpinan Panglima Pajaji, Agustinus Lucy.

Mereka awalnya berjuang untuk membela tanah masyarakat adat Dayak yang dikuasai oleh PT Lifere Agro Kapuas (LAK), sebuah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam video berdurasi delapan detik, Panglima Pajaji terlihat diborgol dengan tangan belakang menggunakan celana panjang tanpa baju, dengan tubuhnya yang penuh dengan tato.

Panglima Pajaji tidak sendirian dalam video tersebut, beberapa orang lainnya juga terlihat diborgol dan diamankan di lokasi yang sama.

Setidaknya 10 orang telah diamankan bersama Panglima Pajaji, Agustinus Lucy.

Dari informasi yang beredar di media sosial, sebelumnya Panglima Pajaji beserta pasukannya dilaporkan memimpin aksi demonstrasi di perusahaan kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK) di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas pada Kamis (4/4/2024).

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Kapuas, Panglima Pajaji mengerahkan lebih dari 3000 massa, termasuk dari Pasukan Misterius Pantak Padagi Borneo dan Aliansi Masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Perusahaan Kelapa Sawit mengganti rugi atas lahan masyarakat adat Dayak.

 

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut