get app
inews
Aa Read Next : Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga

Prabowo Gibran Hari ini Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 oleh KPU

Rabu, 24 April 2024 | 10:15 WIB
header img
KPU akan mengundang seluruh pimpinan partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta beberapa pimpinan lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Hari ini, Rabu (24/4/2024), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa penetapan tersebut akan dilakukan pada pukul 10 pagi, dan KPU akan mengundang seluruh pimpinan partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta beberapa pimpinan lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon, dan bukan hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini, ini mencakup Paslon Nomor 2, Nomor 1, dan 3. Kami juga akan mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, serta pimpinan lembaga negara lainnya, dan kami juga mengundang Bapak Presiden," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut