get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Atlet Berprestasi Bawa Nama RI Tak Masuk SMA Negeri, DPRD Tangsel Desak Evaluasi Total SPMB

Bunga Sekar Anjani Gagal Lolos SPMB, Dindikbud Banten Akan Telusuri Proses Seleksi

Selasa, 21 Juli 2026 | 09:53 WIB
header img
Bunga Sekar Anjani (15), atlet sepak bola putri asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang membawa nama Indonesia di ajang sepak bola dunia ditolak masuk SMAN. [Foto: ist]

CIPUTAT, iNewsTangsel – Polemik tidak lolosnya atlet sepak bola putri berprestasi, Bunga Sekar Anjani, dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA negeri di Kota Tangerang Selatan akhirnya mendapat penjelasan dari pihak sekolah. 

SMAN 2 Tangerang Selatan dan SMAN 7 Tangerang Selatan menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan sepenuhnya melalui sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Tangerang Selatan, Muhamad Iqbal, membenarkan bahwa Bunga Sekar Anjani mendaftar melalui jalur prestasi nonakademik cabang olahraga sepak bola.

Menurut Iqbal, peserta yang bersangkutan mengikuti proses seleksi sebagaimana peserta lainnya dan hasil akhirnya ditentukan oleh sistem berdasarkan aturan SPMB.

"Terkait siswa bernama Bunga Sekar Anjani, benar yang bersangkutan mendaftar di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan melalui jalur prestasi nonakademik cabang olahraga sepak bola. Namun, pada proses seleksi yang dilakukan secara sistem, yang bersangkutan dinyatakan tereliminasi pada tahapan seleksi," ujar Iqbal.

Penjelasan senada disampaikan Humas SMAN 7 Tangerang Selatan, Nanang Sayuti. Ia menyebut Bunga telah mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai prosedur yang berlaku. 

Namun, berdasarkan hasil seleksi sistem, bobot nilai yang diperoleh belum mampu mengungguli peserta lain pada jalur prestasi nonakademik.

"Peserta SPMB atas nama Bunga Sekar Anjani memang telah mengikuti seluruh proses SPMB sesuai prosedur. Namun, dalam proses seleksi melalui sistem, yang bersangkutan tergeser karena bobot nilainya lebih rendah dibandingkan peserta lain pada jalur prestasi nonakademik," jelas Nanang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Rachmat Tamam, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua sekolah dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Kita minta penjelasan pihak sekolah. Kalau sudah dapat kabar saya kabari kembali, kita akan cek sekolah masing-masing seperti apa kasusnya," kata Tamam.

Ia menegaskan, seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Menurutnya, penentuan kelulusan peserta dilakukan sepenuhnya oleh sistem berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan bobot nilai sesuai ketentuan pada masing-masing jalur penerimaan.

Kasus Bunga Sekar Anjani sebelumnya menjadi perhatian publik setelah atlet sepak bola putri asal Tangerang Selatan yang mengantongi sejumlah prestasi tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi SMA negeri melalui jalur prestasi nonakademik. 

Peristiwa itu memicu beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk desakan agar pelaksanaan SPMB, khususnya jalur prestasi nonakademik, dievaluasi.

Meski demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap peserta diperingkat berdasarkan bobot nilai yang diproses secara sistem, sehingga hasil akhir ditentukan sesuai ketentuan dalam pelaksanaan SPMB.

Di sisi lain, langkah Dindikbud Provinsi Banten untuk melakukan pengecekan terhadap proses seleksi di SMAN 2 dan SMAN 7 Tangsel diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut