JAKARTA, iNewsTangsel.id - Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT TIN. Dia adalah salah satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
"HL, sebagai pemilik PT TIN, dan FL, sebagai pemasar PT TIN, terlibat dalam kerja sama sewa peralatan pemrosesan peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (27/4/2024).
"Selain itu, keduanya juga mendirikan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan kambing hitam untuk melaksanakan kegiatan ilegal," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan