Keempat tersangka lainnya adalah Fandy Lingga (FL) sebagai Marketing PT TIN, Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dari 2015 hingga Maret 2019, BN sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Dalam kasus ini, para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang mengumpulkan informasi mengenai aset yang dimiliki para tersangka sebagai bagian dari penyelidikan dan untuk mengganti kerugian keuangan negara. Beberapa aset yang telah berhasil didapatkan oleh penyidik adalah kendaraan mewah.
Editor : Hasiholan Siahaan