TANGERANG, iNewsTangsel - Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemecatan terhadap 3 orang anggotanya secara tidak hormat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya secara in absentia digelar pada Selasa (30/4/2023).
Ketiga anggota polisi yang diberhentikan adalah Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Dua di antaranya dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan satunya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Zain menekankan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan etika, serta tidak melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
"Hari ini rekan-rekan dapat melihat ada tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri,” kata Zain.
Kasus hingga berujung pemecatan anggota polisi ini diharapkan Zain menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang kembali terhadap anggota lainnya di kemudian hari.
"Apabila mau berbuat sesuatu kesalahan, Ingatlah istri, anak, orang tua dan keluarga, bahagiakan dan jangan sakiti mereka," ujar Zain.
"Setiap dinas dimanapun ada pasti resikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif," imbuhnya.
Zain juga berpesan dan mengajak seluruh anggotanya agar lebih mawas diri dan menjaga nama baik institusi Polri.
"Bagi rekan-rekan personel yang lain, mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta," tandasnya.
Dalam upacara tersebut, ketiga anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Sehingga pelaksanaan PTDH dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto anggota berseragam itu.
Adapun ketiganya terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Editor : Hasiholan Siahaan