get app
inews
Aa Read Next : Panglima TNI Kunjungan ke MUI Bahas Masalah Keagamaan dan Palestina

Kecam Aksi Genosida Di Gaza, Sultan Dorong Parlemen OKI Desak Sanksi Israel

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:28 WIB
header img
Sultan mengusulkan agar lembaga Parlemen OKI untuk aktif mendorong kebijakan anggaran yang pro pembangunan dan penyelesaian konflik di negara-negara OKI

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong organisasi Parliamentary Union of the Organisation of Islamic Cooperation (OIC) atau Konferensi Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar aktif mendesak negara-negara anggota OKI tegas memberlakukan sanksi kepada negara zionis Israel.

Menurut Sultan, upaya genosida yang dilakukan Israel di jalur Gaza merupakan kejahatan perang yang tidak bisa diterima secara kemanusiaan. Sehingga Organisasi Parlemen OKI harus berperan aktif dalam mengakhiri Kejahatan yang luar biasa kejam ini.

"Kami sungguh prihatin dengan situasi kemanusiaan yang terus mencekam di jalur Gaza dan Raffah saat ini. Komunitas Internasional harus Israel telah bertindak melampaui batas kewajaran dalam setiap operasi militernya", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (12/5/2024).

Meski demikian, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengapresiasi kesepakatan negara-negara OKI yang telah mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada Israel. Secara khusus Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan hak kemerdekaan Rakyat Palestina selama ini.

Diketahui, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada mengecam "genosida" di Gaza, dan mendesak 57 negara anggotanya untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel dalam resolusi yang diadopsi pada akhir pertemuan puncak di Gambia.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut