MALANG, iNewsTangsel.id -Setidaknya 250 karyawan PT BMI Cabang Dampit, Malang, bersama warga, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menyuarakan keresahan mereka. Aksi ini menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023 yang dianggap mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja, keluarganya, serta warga sekitar.
Para karyawan dan masyarakat menolak eksekusi terhadap tanah yang saat ini menjadi lokasi pabrik pengolahan hasil perikanan PT BMI, yang masih beroperasi hingga kini. Pabrik tersebut, yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga, terletak di Jl. Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
"Rencana eksekusi tersebut sangat meresahkan karyawan dan warga sekitar. Kami, perwakilan karyawan PT BMI Cabang Malang, beserta warga sekitar, mendesak agar putusan MA No. 1944 K/PDT/2023 dibatalkan. Kami memohon agar hukum di negeri ini ditegakkan sesuai bukti dan fakta yang sebenarnya," ujar Legal Corporate PT BMI, Dwi Ibnu, dalam keterangan resminya pada Rabu (22/05/2024).
Sekitar 250 karyawan dan masyarakat berkumpul di PT BMI Cabang Malang. Kemudian, rombongan bergerak melalui Jl. Segaluh, Jl. Penataran, dan Jl. Nasional sebelum tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Aksi karyawan dan masyarakat ini dilakukan terkait gugatan atas tanah milik Indra Winoto yang digunakan oleh PT BMI untuk operasional perusahaan dengan alas hak SHM 463, yang terletak di Jl. Pahlawan No.1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat, yaitu May Setyawati dan kawan-kawan, hingga tingkat Kasasi dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan.
"Kami, sebagai karyawan PT BMI Dampit dan warga sekitar pabrik, merasa perlu membuat pernyataan ini sebagai bahan pertimbangan oleh Bapak Hakim Yang Mulia, tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, pada proses PK (Peninjauan Kembali) kasus ini," ujar Ibnu.
Ia menegaskan bahwa lahan yang digugat, milik Indra Winoto, dipinjamkan kepada PT BMI Dampit hingga dibangun menjadi perusahaan tempat para karyawan bekerja selama ini. Di lahan tersebut berdiri perusahaan yang menghidupi secara langsung sekitar 2.000 karyawan.
"Para karyawan telah bekerja bertahun-tahun di pabrik ini, begitu juga sebagian warga sekitar yang telah bertahun-tahun berjualan di sekitar pabrik ini. Sehingga mereka merasa terpanggil untuk memberikan dukungan kepada pabrik ini," katanya.
Ibnu menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari dan memahami pokok permasalahan yang menjadi dasar adanya gugatan perkara ini.
"Menurut kami, saat masalah ini diputuskan pada persidangan yang lalu, alat bukti yang dimiliki oleh para tergugat, yaitu Pak Indra Winoto dan PT BMI, memang belum bisa mematahkan dalil yang diajukan oleh penggugat. Namun, saat ini pihak tergugat, yaitu Pak Indra Winoto dan PT BMI, sudah memiliki alat bukti baru yang sangat meyakinkan bahwa Pak Indra Winoto dan PT BMI adalah pihak yang benar," jelasnya.
Oleh karena itu, segenap karyawan dan warga masyarakat memohon kepada Hakim Yang Mulia agar bersedia memeriksa bukti baru yang diajukan oleh para tergugat dengan seksama, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan alat bukti yang benar.
"Kami yakin masih ada keadilan di negara ini, dan masih banyak penegak hukum yang berhati mulia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan alat bukti yang benar," ujarnya.
Ia sangat meyakini bahwa jika kebenaran dan keadilan ditegakkan berdasarkan alat bukti yang benar, maka pihak tergugat akan memenangkan kasus ini. Dampaknya, semua karyawan akan tetap bekerja dengan tenang dan banyak keluarga yang terselamatkan.
"Pengajuan permohonan PK dan memori PK kami lakukan karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan dan telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya," tegasnya.
Bukti baru atau novum dimaksudkan dalam upaya peninjauan kembali (PK) terkait perkara lahan pabrik PT BMI di Dampit, Malang. Bukti itu diajukan oleh pihaknya (PT BMI) sebagai pemohon PK II dan Indra Winoto sebagai pemohon PK I, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, salah satu perwakilan karyawan PT BMI yang turut serta dalam aksi unjuk rasa, Purnawan, menyatakan permohonannya agar saat ini semua pihak fokus pada proses PK dan menunda proses eksekusi lahan. Dia menyatakan bahwa ribuan karyawan terancam jika proses eksekusi dilakukan sebelum proses PK selesai.
Dia menegaskan bahwa lahan yang digugat tersebut sangat vital bagi operasional perusahaan. "Jika lahan tersebut dieksekusi, maka dampak terbesarnya adalah pabrik terpaksa ditutup. Karena lahan yang digugat seluas ±7.000 m2 ini berada tepat di tengah-tengah pabrik yang menjadi pusat produksi," ujar Purnawan, yang menjadi salah satu peserta aksi.
Dia menambahkan bahwa proses gugatan sudah dimulai sejak 2021, dan rencana eksekusi lahan yang diajukan oleh May Setyawati dkk sebagai pihak yang memenangkan kasus ini membuat karyawan sangat resah mengenai nasibnya ke depan. "Kami mohon kepada pemerintah pusat di Jakarta agar proses PK ini dikawal dan eksekusi jangan dilakukan saat ini. Kami yakin dalam proses PK nanti kami berada di posisi yang kuat," tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan