Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Damai di MA, Pujakesuma Tegaskan Hukum Harus Humanis
Advertisement . Scroll to see content

70 Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Tanah di Pondok Indah

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:58 WIB
  • author Hasiholan
70 Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Tanah di Pondok Indah
Kami sudah memperjuangkan hak kami selama puluhan tahun. Jika mereka tidak mau membayar, mereka harus mengembalikan tanah kami seluas 9,7 hektare.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sekitar 70 ahli waris Toton CS mendatangi kantor Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (19/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan hukum terkait penyelesaian ganti rugi tanah di daerah Pondok Indah.

Juru Bicara Keluarga Ahli Waris, Muhammad Djafar Sani Lewenusa, menjelaskan bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 97.400 meter persegi telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun hingga kini, PT Metropolitan Kentjana, Tbk (PT MK) sebagai pengguna lahan, belum memberikan ganti rugi yang seharusnya diterima oleh ahli waris.

"Kami sudah memperjuangkan hak kami selama puluhan tahun. Jika mereka tidak mau membayar, mereka harus mengembalikan tanah kami seluas 9,7 hektare," tegas Djafar.

Djafar menambahkan bahwa para ahli waris tidak akan berhenti menuntut hak mereka hingga kapan pun, karena tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 55 PK/TUN/2003 tertanggal 22 September 2004.

"Kami memiliki putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami akan terus memperjuangkan tanah kami sampai titik darah penghabisan," ujarnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut