get app
inews
Aa Read Next : Nilai Kerugian Korban Indosurya Capai Rp 107 Triliun, Korban Ingatkan Ketua MA Untuk Tolak PK

PT MPP Pemilik Sah dari Merek Polo Ralph Lauren Menunjuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai Kuasa Hukum

Jum'at, 24 Mei 2024 | 07:25 WIB
header img
Advokat LQ INDONESIA LAW FIRM, Alvin Lim

“Berdasarkan bukti kuat yang dimiliki oleh Klien Kami, sejak awal pendaftaran Merek milik Mohindar yang dibeli dari John Whiteley tersebut hanya dengan nama Ralph Lauren jadi tidak ada kata “Polo” atau “By” di dalamnya. Jadi Kami menuntut dengan tegas kepada penegak hukum untuk lebih teliti dan profesional dalam menangani permasalahan hukum antara Klien Kami dengan Mohindar” tambah Advokat Alvin Lim.  

"Mohindar HB baru mengajukan pendaftaran baru merek Polo By Ralph Lauren tahun 2022 sementara PT MPP sudah beroperasi dan memiliki merek terdaftar resmi Polo Ralph Lauren sejak tahun 1986." Tegas Advokat Alvin Lim.  

Merek yang sudah dihapus apakah bisa dipakai menggugat orang? Mohindar HB jelas jelas tidak memiliki merek terdaftar pada saat menggugat tahun 2022, Merek yang sudah dihapus apakah bisa dipakai menggugat orang? Mohindar baru mulai mendaftar merek Polo By Ralph Lauren tahun 2022 dan itu pun ditolak oleh Direktur Merek pada tahun 2023, jadi Mohindar HB sama sekali tidak memiliki legal standing. HUKUM NKRI ada DIMANA ??? Seorang Mohindar HB dengan SADAR sudah TIDAK PUNYA MEREK nomor 173934 serta sengaja dan merencanakan perbuatan kejahatan melawan hukum menambahkan KATA² "POLO" dan "BY" didalam sertifikat MEREK adalah dokumen otentik negara  dan dengan hanya berupa FOTO COPY sebagai BUKTI ke Pengadilan, dan sudah menjadi tersangka, DPO oleh Mabes Polri,  apa BISA DIPUTUS MENANG oleh Majelis Hakim di Pengadilan PN, Kasasi dan PK ??? Ini juga perlu dipertanyakan  sistem hukum kita." tegas Advokat Alvin Lim  

Terakhir Advokat Alvin Lim menegaskan bahwa Kliennya yakni PT MPP adalah pemilik merek Polo Ralph Lauren yang sah, terdaftar dan tercatat dalam di dalam data base DJKI, serta hingga saat ini pun PT MPP selalu melakukan perpanjangan terhadap merek tersebut setiap 10 tahun sesuai aturan Pemerintah dan telah beroperasi lebih 30 tahun.  

Oleh karenanya Advokat Alvin Lim berharap agar masyarakat dapat membantu mengawal segala proses hukum yang sedang dilalui oleh PT MPP untuk memperjuangkan haknya terkait Merek Polo Ralph Lauren dan dirinya yakin kebenaran sesungguhnya pasti akan terungkap selama penegakan hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan fakta hukum yang ada. 
 
 
 
 
 

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut