get app
inews
Aa Read Next : Buka Olympic Day di GBK, Ketua DPD RI Bakar Semangat Atlet yang Bakal Tampil di Olimpiade 2024 Paris

Komite IV DPD RI : Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:19 WIB
header img
Menurutnya lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU

YOGYAKARTA, iNewsTangsel.id - Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada. Dukungan untuk pembahasan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah datang dari Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LLM, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM.

“Kami melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara/daerah karena kalau membicarakan aset, pasti akan berkaitan dengan keuangan negara, beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengeloaan aset yang kurang baik. Untuk  aaset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya, namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK” kata Mailinda dalam sambutannya. 

Mailinda mengatakan pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan kegiatan uji shahih ini. "Kami berharap kegiqtan ini menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan asset daerah yang sedang disusun Komite IV” tutupnya. 

Melanjutkan sambutan dari Mailinda, Afnan Hadikusumo selaku Anggota Komite IV dari Yogyakarta juga berharap agar kerjasama dan sinergi Komite IV dengan UGM agar dapat berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini. 

Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah.  “Aset daerah merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan daerah sebagai sebuah entitas publik, secara konstitusional memiliki hak terhadap aset yang ada di sebuah daerah, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahannya” kata Senator asal Jambi ini.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut