Pamulang, iNewsTangsel.id - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, layanan SIM Keliling kembali hadir hari ini, Jumat (14/6/ 2024).
Berikut ini lokasi dan jadwal pelayanannya:
- Pamulang Square: Pagi 08.00 - 11.00 WIB, Sore 14.00 - 16.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 - 11.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan tarif sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Menurut peraturan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ini.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali jadwal dan lokasi sebelum berangkat.
Editor : Hasiholan Siahaan