get app
inews
Aa Text
Read Next : GP Ansor akan Melaporkan Suswono ke Polisi

Warga Pondok Gede Lapor Polisi Gara-gara Anak Gagal Masuk Akpol, Berikut Tips Tidak Tertipu Calo!

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:24 WIB
header img
Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan proses penerimaan calon taruna Akpol, termasuk praktik percaloan

BEKASI, iNewsTangsel.id - Seorang warga Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi menjadi korban penipuan.

Warga tersebut berniat memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol), malah tertipu hingga Rp 200 juta.

Kuasa Hukum Korban, Dony Karmanto, menyampaikan bahwa penipuan tersebut berawal dari tawaran seorang pria berinisial G, warga Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada bulan Mei 2023 lalu.

G mengiming-imingi kliennya bahwa dia bisa memasukkan anaknya ke Akpol melalui 'jalur belakang'.

Namun, untuk meloloskan anak kliennya, diperlukan uang pelicin.

G meminta kliennya menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap.

Kliennya setuju dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta secara tunai di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Namun, setelah beberapa bulan, G tidak memberikan kabar.

Janji bahwa anak kliennya bisa masuk Akpol angkatan tahun 2023 tidak terealisasi.

Hingga kini, anak kliennya tidak pernah tercatat ataupun mengikuti seleksi di Akpol.

Sementara itu, uang yang telah disetorkan kliennya belum dikembalikan seperti yang dijanjikan oleh G.

"Orangtua korban menyanggupi untuk menyetor uang Rp 200 juta agar anaknya dapat masuk Akpol Tahun 2023. Namun, sang anak tidak pernah mengikuti seleksi Akpol, dan uang yang disetor belum dikembalikan sampai sekarang," ungkap Dony Karmanto pada Jumat (14/6/2024).

Berdasarkan hal tersebut, kliennya telah melaporkan G atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/ B/ 829/ V/ 2024/ SPKT/ Satreskrim.

"Laporan telah kami buat, sampai sekarang sudah ada pemeriksaan beberapa orang saksi terkait kasus ini," tambah Dony Karmanto, Jumat (14/6/2024).

Polri Tegaskan Tidak Ada Biaya Masuk Akpol

Dikutip dari Antaranews.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri, mulai dari jalur Bintara dan Tamtama, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Demikian juga selama seleksi penerimaan calon taruna akademi kepolisian (Akpol) tidak dipungut biaya sepersen pun atau gratis. Mulai dari pendaftaran sampai pendidikan di Akpol tidak dipungut biaya sama sekali,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu.

Pendaftaran seleksi taruna Akpol juga dilaksanakan secara langsung dan daring melalui website Polri https://penerimaan.polri.go.id.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan hasilnya diumumkan secara langsung yang diawasi oleh pihak internal maupun eksternal.

Sebagai contoh, ujian psikologi dan akademik dilaksanakan secara serentak dari Aceh hingga Papua secara daring menggunakan sistem computer-assisted test (CAT). Hasilnya langsung diketahui oleh peserta seleksi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan seleksi penerimaan Akpol.

Trunoyudo menjelaskan bahwa hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui sidang kelulusan. Sidang ini dihadiri oleh peserta, tim pengawas internal, pengawas eksternal, bahkan orang tua siswa dapat menyaksikannya melalui siaran langsung di YouTube.

“Ini sebagai komitmen pimpinan Polri dan seluruh panitia seleksi bahwa penyelenggaraan seleksi calon taruna Akpol maupun penerimaan Bintara dan Tamtama Polri dilakukan dengan prinsip BETAH dan tidak dipungut biaya sama sekali,” kata lulusan Akpol 1995 itu.

Lebih lanjut, seluruh akomodasi selama empat tahun pendidikan juga ditanggung negara, termasuk kelengkapan seragam, konsumsi, fasilitas pendidikan, dan uang saku sampai lulus.

Trunoyudo menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan proses penerimaan calon taruna Akpol, termasuk praktik percaloan, penipuan, atau penyalahgunaan proses seleksi, baik yang dilakukan oleh panitia seleksi, oknum anggota Polri, maupun masyarakat yang melanggar hukum pidana maupun kode etik profesi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut