get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ciduk 5 Pemuda Bawa Celurit dan Corbek di Pondok Bahar Tangerang, Diduga Hendak Tawuran

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, Disamarkan Jadi Paket Pesan Antar

Kamis, 27 November 2025 | 12:57 WIB
header img
Polsek Tigaraksa Tangerang mengamankan lima pengedar sabu. (Foto ilustrasi: ist)

TANGSEL, iNewsTangsel - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini mengungkap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa pesan antar atau delivery paket. Modus ini digunakan pengedar untuk menyamarkan pengiriman ganja kering dalam jumlah besar di wilayah tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7.978,65 gram ganja, yang mayoritas sudah dikemas rapi. "Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, pada baru-baru ini.

AKP Pardiman memaparkan, tiga pengedar berinisial HJ, SS, dan AF diamankan di Terminal bus Ciracas, Jakarta Timur, pada 7 Oktober. Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial TW dan RA ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangsel, dan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Dari hampir delapan kilogram ganja kering siap edar, lima di antaranya dalam kemasan berbentuk balok yang sudah dilakban," papar Pardiman, menjelaskan cara pengemasannya.

Ganja tersebut diedarkan dengan penyamaran yang rapi menggunakan jasa kirim paket barang.

Selain kasus ganja, Satresnarkoba Polres Tangsel juga menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 240 butir. Tersangka MY ditangkap di Kemang, Kabupaten Bogor karena mengedarkan ekstasi tersebut di tempat hiburan malam.

Pardiman menyebutkan pil ekstasi yang disita merupakan "tipe terbaik" dengan nilai jual tinggi di pasaran gelap. "Kurang lebih satu butir bisa dijual Rp600 ribu," ujarnya, menyoroti tingginya potensi keuntungan yang dikejar pengedar.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat yang akan mereka hadapi adalah lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut