get app
inews
Aa Read Next : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina

Putusan Banding Hasbi Hasan, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 | 17:39 WIB
header img
Mantan sekretaris MA Hasbi Hasan. Foto Sabir Laluhu

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding dengan tetap memvonis terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 22 Desember 2020–6 Mei 2024 berupa pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp3.880.844.400.

Perkara banding dengan putusan nomor: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Hasbi Hasan ditangani oleh majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto dengan anggota di antaranya Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo serta panitera Budiarto.

Rapat musyawarah majelis hakim dan pembacan putusan berlangsung di tanggal dan hari yang sama, Kamis (20/6/2024). Terdapat lima amar dalam putusan Hasbi.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa HASBI HASAN tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi petikan putusan banding atas nama Hasbi Hasan yang dilansir laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip iNewsTangsel.id, Kamis sore (20/6/2024).

Amar berikutnya adalah menetapkan agar terdakwa Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono membenarkan, pihaknya menggelar sidang pembacan putusan banding atas nama terdakwa Hasbi Hasan pada Kamis (20/6/2024). Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum pada pukul 10.00 WIB. Komposisi majelis hakim tinggi yang menagani perkara Hasbi yakni hakim Teguh Harianto selaku ketua dengan empat orang anggota yaitu hakim Subachran, hakim Sumpeno, hakim Hotma Maya Marbun, dan hakim Gatut Sulistyo.

"Jadwal putusan (atas nama Hasbi Hasan) tanggal 20 Juni 2024, pukul 10.00 WIB. Sidang terbuka," ujar Sugeng kepada awak media di Jakarta.

Sebelumnya pada Rabu (3/4/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Toni Irfan dengan anggota Teguh Santoso dan Mardiantos memvonis terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 22 Desember 2020–6 Mei 2024 dengan pidana 6 tahun penjara.

Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun pidana penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan menilai, Hasbi selaku Sekretaris MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan dua perbuatan korupsi.

Pertama, menerima suap Rp3,25 miliar dari total Rp11,2 miliar bersama-sama dengan makelar kasus sekaligus mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait dengan pengurusan perkara kasasi pidana atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman dihukum pidana penjara yang sebelumnya bebas dan terkait perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka. Uang suap tersebut berasal dari Heryanto Tanaka.

Kedua, menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dengan nilai total Rp630.844.400. Gratifikasi ini berasal dari pihak-pihak yang kepentingan terhadap jabatan Hasbi selaku Sekretaris MA. Para pihak itu adalah Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Selain itu, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara disertai pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp7,95 miliar. Putusan banding atas nomor: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI nama Dadan Tri Yudianto diketok majelis hakim tinggi pada Rabu (12/6/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut