Untuk angka pernikahan mudah sendiri, lanjutan Gushari, di Kabupaten Lebak Tahun 2023/2024 sebanyak 5 pasangan muda-mudi mengajukan dispensasi nikah.
"Kebanyakan yang mengusulkan pernikahan dini di usia 19 tahun ya," ujarnya.
Pada tahun 2024, menurut Gushari ada peningkatan tipis yakni 7 dispensasi nikah. Namun demikian, jumlah itu masih banyak yang belum terdata. Sementara faktor yang menyebabkan adanya pernikahan muda karena khawatir berzina dan kebutuhan ekonomi.
"Didominasi karena orang tua takut si anak berzina, daripada berzina lebih baik dinikahkan mungkin," paparnya.
Gushari menyampaikan, dampak perkawinan anak atau pernikahan dini antara lain, meningkatnya angka perceraian, meningkatnya angka putus sekolah, dan meningkatkannya angka kemiskinan di Kabupaten Lebak.
"Tidak selesai dalam dampak tersebut, pernikahan dini juga, menghambat program pemerintah, dan masih banyak lagi," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta