get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tangsel Sita 40 Kg Sabu Senilai Rp80 Miliar di Kecamatan Ciputat

Curhat Pedagang Pasar Ciputat soal Jual-Beli Lapak Dicuekin Disperindag, Wali Kota Turun Tangan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:32 WIB
header img
Keinginan para pedagang Pasar Ciputat untuk menyampaikan aspirasi tak kunjung ditanggapi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Dok

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Keinginan para pedagang Pasar Ciputat untuk menyampaikan aspirasi tak kunjung ditanggapi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Para pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) itu sejak beberapa pekan lalu berupaya untuk menemui Kepala Disperindag dan jajaran. Namun hingga kini niatan itu tak kunjung terwujud.

Keinginan audiensi itu di antaranya adalah untuk memertanyakan keseriusan pengelolaan Pasar Ciputat yang telah dikotori praktik jual-beli lapak. Tiap lapak berupa kios atau los dihargai sekira Rp3 juta, Rp5 juta hingga Rp9 jutaan.

Para pedagang merasa sangat dirugikan atas ulah oknum pengelola pasar yang mematok tarif untuk menempati lapak kios ataupun los dalam gedung. Beberapa pedagang berani terang-terangan menunjukkan bukti kuitansi pembayaran.

Wali Kota Benyamin Davnie mengaku telah mendengar kabar itu. Dia pun lantas memberi instruksi langsung pada Kepala Dinas Perindag agar turun menggelar dialog dengan para pedagang Pasar Ciputat.

"Saya telah menginstruksikan pada Indag khususnya dan jajaran dengan timnya untuk beraudiensi atau berdialog dengan para pedagang Pasar Ciputat," katanya, usai menerima pendataan petugas Pantarlih KPU di kediamannya di kawasan Lengkong, Serpong, Sabtu (29/06/24).

"Saya sudah minta tampung coba, bicarakan apa sih masalahnya yang mereka alami, dan kemudian cari pemecahannya (solusi)," imbuh Benyamin.

Dilanjutkan dia, pungutan-pungutan terkait jual-beli lapak itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. "Intinya kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kalau ada pungutan-pungutan yang dipengaduan seperti itu, itu jelas akan kita tindak nantinya," tegasnya.

Pemberantasan pungutan liar atau jual-beli lapak itu, kata Benyamin, akan melibatkan kepolisian dari Polres Tangsel. Dia pun berharap, para pedagang yang memiliki bukti jual-beli lapak segera melapor agar bisa diproses secara hukum.

"Kita selalu melibatkan, minimal dari Polres. Kalau ada bukti (Pungli jual-beli lapak), itu udah Tipiring, silahkan sampaikan pada tim kita yang ada di lapangan. Pelanggaran itu, sampaikan saja, supaya kita bisa tindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua P3C Yuli Sarlis mengungkap keresahannya pada praktik Pungli jual-beli lapak oleh pengelola pasar. Mereka pun harus kecewa karena upaya untuk audiensi dengan Kepala Disperindag tak ditanggapi.

"Kemarin keinginan kami bertemu sama Pak Kadis tidak diindahkan," ujarnya penuh kecewa

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut