PALESTINA, iNewsTangsel.id -Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Sabtu (29/6/2024), menuduh Israel menargetkan komunitas Kristen di Palestina, terutama di Yerusalem.
Kementerian tersebut menyatakan dengan tegas mengutuk tindakan Israel yang mengenakan pajak pada gereja-gereja, termasuk lembaga dan properti di Yerusalem yang diduduki Israel atau disebut kota pendudukan. "Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan status quo sejarah dan hukum kota ini," tambahnya, seperti yang dilansir oleh Anadolu.
Kementerian tersebut menekankan bahwa pengenaan pajak oleh Israel adalah ilegal. "Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem," kata kementerian itu.
Langkah-langkah yang melanggar hukum ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemusnahan dan pembersihan etnis yang lebih luas oleh Israel terhadap seluruh rakyat Palestina, khususnya menargetkan kehadiran umat Kristen Palestina di Tanah Suci, terutama di Yerusalem.
Dikutip dari Antara, kementerian tersebut menyerukan kepada semua negara untuk mendukung gereja-gereja dan Palestina. Mereka meminta kekuatan dunia untuk melakukan intervensi guna menghentikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan status quo historis serta hukum.
Pernyataan kementerian tersebut dikeluarkan sebagai reaksi terhadap pemberitahuan Israel kepada beberapa gereja tentang tindakan legal yang bertujuan memaksa mereka membayar pajak.
Editor : Hasiholan Siahaan