Kasus-kasus bullying saat ini muncul dan terdengar oleh masyarakat luas. Hal ini menjadi salah satu keprihatinan kami, dan mengapa LSP ini berdiri untuk memperhatikan pendidik," jelasnya kepada iNewsTangsel.id, Kamis (4/7/2024).
Sedangkan Wulandari, perwakilan dari Komite BSN, menambahkan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan jika ada indikasi LSP APBHA tidak menjalankan tugasnya dengan benar.
"Masyarakat bisa melaporkan ke Komite BSN Nasional jika LSP APBHA tidak menjalankan tugasnya dengan benar atau jika ada aduan yang dapat diinvestigasi terkait pengakuan formalnya. Namun, saya yakin LSP APBHA memiliki komitmen terhadap fasilitas dan pengawasannya," ungkap Wulandari.
Senada dengan itu Zulfikri Anas, Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, menyoroti tanggung jawab sekolah dalam menjaga perilaku siswa di luar jam sekolah.
"Misalnya, jika anak melakukan tindakan di luar sekolah dan di luar jam sekolah, lalu sekolah mengatakan itu terjadi di luar sekolah, maka sekolah tersebut bisa dikatakan tidak bertanggung jawab. Jika peristiwa itu terjadi di luar perkarangan sekolah atau di luar waktu belajar dan pihak sekolah tidak bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab? Polisi akan bertanya itu anak siapa," ujar Zulfikri.
Editor : Hasiholan Siahaan