JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polsek Metro Gambir menangkap seorang perempuan berinisial SA (22) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024) dini hari terkait penyalahgunaan narkoba.
SA adalah mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), SA berkompetisi di Dapil IV Kota Tangerang yang meliputi Kecamatan Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan.
Di Dapil IV ini terdapat 11 caleg PPP. Caleg PPP berinisial SA di sini adalah Sri Antika.
Sri Antika tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029, alias gagal menang.
Dalam pengakuannya, SA mengaku mengonsumsi narkoba karena stres setelah bercerai, bukan karena gagal dalam pemilu.
"Baru sekali (pakai), ini kaitannya kan stres habis bercerai juga," kata SA di Pospol Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
"Kalau gagal nyaleg nggak terlalu gimana-gimana banget," tambahnya.
SA mengaku menyesal telah mengonsumsi obat terlarang tersebut. "Nyesel banget dong," ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan plastik klip yang diduga bekas tempat narkoba jenis inex. Selain itu, polisi menyita dua unit handphone milik pelaku.
"Saat penangkapan, kami menyita handphone dari SA, dan di percakapannya ada kalimat 'kepala cukup pusing kemungkinan gara-gara I'. 'I' ini dugaan kami adalah inex," ucap Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan.
Editor : Hasiholan Siahaan