Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang Dicokok, 13 Paket Siap Edar Disita Polisi
TANGERANG, iNewstangsel – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial MD (33) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di kediaman pelaku yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.25 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Hasil pendalaman mengarah pada pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Sepatan.
“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Fahyani, Selasa (23/6/2026).
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas 13 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 6,60 gram.
Selain sabu siap edar, petugas juga menyita dua alat hisap atau bong, dua unit timbangan digital, serta satu buah korek api. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan narkotika kepada para konsumennya.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata Fahyani.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Sementara itu, MD telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 36 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar enam orang pengguna, sehingga pengungkapan 6,60 gram sabu dinilai mampu mencegah dampak yang lebih luas di masyarakat.
Editor : Aris