INTERFACE diduga melakukan pelanggaran hukum dan merugikan BEKI, dengan tidak membayar down payment (DP) dan menunda penyelesaian pembayaran pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh BEKI dengan berbagai alasan.
Masalah Pembayaran dan Pemutusan Sepihak
Sesuai dengan Surat Penunjukan dan Komitmen dari INTERFACE, pada 24 s/d 26 Mei 2024, BEKI telah menjalankan event pertama "Bebelac Tummyversity" di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Acara ini berjalan sukses, terbukti event berhasil menarik banyak pengunjung sehingga penjualan produk susu Bebelac melebihi target.
Jika memang diberhentikan, sudah seharusnya pihak INTERFACE membayarkan event yang sudah selesai dikerjakan, karena pihak BEKI sudah menyelesaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika tidak ada pemutusan sepihak pun, pihak INTERFACE berkewajiban membayarkan DP 30 persen yang seharusnya dibayarkan satu minggu sebelum acara dimulai dan pelunasan 70 persen dua minggu setelah invoice diterima, hal ini sesuai dengan Approval Quotation yang telah disepakati dan ditandatangani oleh BEKI dan INTERFACE.
Namun, hingga kini, BEKI belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, baik DP maupun pelunasan. "Kami telah melakukan pekerjaan sesuai instruksi INTERFACE meskipun pembayaran selalu ditunda dengan berbagai alasan," ungkap Wahyudin (10/7/2024), dalam keterangan tertulisnya.
Editor : Hasiholan Siahaan