Tidak hanya sampai disitu, Sahat juga menjelaskan bahwa selain pemeriksaan laboratorium, proses tindakan karantina juga dilakukan dengan pengasingan dan pengamatan terhadap tumbuh kembang benih tersebut secara konsisten sampai usia enam bulan.
Jika hasil uji laboratorium, pengasingan dan pengamatan tidak ditemukan OPTK, maka terhadap benih tersebut dapat digunakan lebih lanjut.
Namun jika ditemukan indikasi terpapar OPTK maka dapat dilakukan tindakan karantina pemusnahan.
"Ini tentunya dilakukan untuk mengeliminasi bahaya yang dapat ditimbulkan," jelas Sahat.
Presiden Jokowi saat melihat proses tindakan karantina pengasingan dan pengamatan yang dilakukan Barantin menegaskan bahwa proyek tebu di Merauke tersebut merupakan Program Strategis Nasional.
Editor : Hasiholan Siahaan