Dengan adanya persoalan itu, Ombudsman RI Provinsi Banten, angkat bicara. Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menerima siswa baru saat PPDB 2024 selesai.
Menurut Fadil, sejatinya setiap sekolah secara sistemik mengunci pendaftaran baru begitu sudah terpenuhi kuota jumlah siswa yang diterima lewat proses PPDB.
"Harusnya sudah di kunci, sehingga tidak ada celah bagi siswa baru di luar seleksi jalur zonasi, prestasi maupun afirmasi untuk didaftarkan sebagai siswa dalam sistem dapodik," terang Fadli Afriadi.
"Kok itu bisa masuk, lewat jalur mana itu. Nanti akan kita lakukan klarifikasi ke sekolah," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, setiap sekolah termasuk SMAN wajib mengikuti aturan pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar (Rombel).
Editor : Hasiholan Siahaan