SERPONG, iNewsTangsel.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KPU akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penambahan ini dilakukan karena adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pemilih baru.
Berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 25 Juli 2024, terdapat potensi penambahan hingga 17.886 pemilih baru, Minggu (4/8/2024).
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria, mengungkapkan bahwa angka pemilih baru tersebut mencakup data pemilih di TPS khusus.
Menurut Widya, penambahan pemilih ini sebagian besar disebabkan oleh masyarakat yang sebelumnya berdomisili di Jakarta dan kini telah mengubah KTP mereka menjadi KTP Tangsel.
Selain itu, terdapat sejumlah anak yang diproyeksikan berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan. Widya menambahkan bahwa proses verifikasi dan pencermatan masih akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua calon pemilih baru memenuhi syarat sebagai pemilih yang sah.
Editor : Hasiholan Siahaan