JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sunan Kalijaga dan Partners, sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan dana perusahaan, menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polda Bali oleh Budiman Tiandy, Komisaris PT Samahita Umalas Prasada (SUP). Laporan tersebut menyebutkan SS, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, sebagai terlapor dengan nomor laporan LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 1 April 2024.
"Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangannya, Senin (5/8) lalu di Jakarta.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara pemilik lahan SHGB dengan SS. Diduga, terlapor bersama rekannya sesama WNA Rusia serta beberapa oknum konsultan keuangan dan kontraktor lokal, melakukan penggelapan dana dengan modus membangun dan memasarkan unit investasi atau sewa di Bali. Namun, dana yang dibayarkan oleh pelanggan masuk ke rekening pribadi SS, bukan ke rekening perusahaan, menyebabkan kerugian hingga Rp26 miliar.
"Di situlah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh pelanggan tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS," tambah Sunan.
Sunan Kalijaga juga menyoroti adanya intimidasi dari pihak terlapor yang mendatangi kantor kliennya dengan beberapa oknum. "Kami mendapatkan informasi bahwa ada oknum aparat yang mendatangi klien kami. Sekitar 50 orang datang untuk mengintimidasi, menyebabkan kerugian dengan pengunduran diri 150 orang karyawan," jelasnya.
Sunan menyayangkan adanya dugaan keterlibatan WNA dalam upaya intimidasi tersebut. "Kami sayangkan ada orang asing yang bisa menggerakkan warga Indonesia, bahkan oknum aparat, untuk mengintimidasi. Kami berharap dengan kepemimpinan baru di Bali, Bapak Kapolda baru dapat menertibkan dan menegakkan hukum di Bali, terutama terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran atau tindakan kriminal," tutup Sunan.
Editor : Hasiholan Siahaan