get app
inews
Aa Text
Read Next : CIMB Niaga Umumkan 50 Mahasiswa Penerima Beasiswa 2024-2026

BPKN Berkomitmen Melindungi Konsumen di Era Digital

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:17 WIB
header img
BPKN akan terus memperluas jaringan kerjasama, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan mengembangkan program edukasi konsumen.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dalam laporan kinerja enam bulan pertama tahun 2024, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Sejak pelantikan Anggota BPKN Periode VI 2024-2027 pada Januari lalu, BPKN telah aktif menjalankan tugas sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menyatakan bahwa BPKN akan terus menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen di Indonesia. "BPKN akan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, memanfaatkan percepatan digitalisasi perdagangan, serta meningkatkan literasi konsumen melalui program sosialisasi dan edukasi yang masif dan intensif," ujar Mufti, Selasa (7/8/2024).

Selama Januari hingga 30 Juli 2024, BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian konsumen mencapai Rp202,6 miliar. Sektor pengaduan terbanyak adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan PT Tokopedia dan PT PLN menjadi pelaku usaha yang paling banyak diadukan. Meskipun dengan kewenangan terbatas, BPKN berhasil menyelamatkan potensi kerugian konsumen sebesar Rp42,8 miliar.

Dalam enam bulan pertama ini, BPKN juga telah mengadakan enam kegiatan edukasi di berbagai universitas dan daerah, menyebarkan podcast terkait isu perlindungan konsumen, serta mengadakan dialog interaktif di radio. Pada momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri, BPKN aktif meninjau layanan transportasi dan ketersediaan stok kebutuhan konsumen di pasar.

Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, menambahkan bahwa BPKN telah melakukan kajian terkait Perlindungan Konsumen dalam Keamanan Produksi Pangan (Katering) serta Problematika Pembentukan dan Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS). Hasil kajian ini akan didistribusikan ke kementerian dan lembaga terkait.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut