get app
inews
Aa Text
Read Next : Diversifikasi Pangan untuk Masa Depan: Indonesia Tak Perlu Bergantung pada Beras dan Terigu

Komitmen Jaga Hulu Sampai Hilir, Bulog Serap Produksi Dalam Negeri dan Salurkan Banpang Agustus Ini

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 19:31 WIB
header img
Di 2024, inflasi beras tercatat pernah cukup tinggi pada Februari yang berada di 5,32 persen.

KARAWANG, iNewsTangsel.id - Tren produksi beras dalam negeri yang sejak Juni 2024 diproyeksikan meningkat, perlu disikapi Perum Bulog dengan memastikan penyerapan hasil petani berjalan optimal. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) pun telah memberi penugasan ke Bulog terkait tambahan target penyerapan beras produksi dalam negeri sampai akhir 2024 di angka 600 ribu ton.

Sebagaimana Kerangka Sampel Area (KSA) Badan Pusat Statistik (BPS), diproyeksikan produksi beras sejak Juni sampai September 2024 terus bertumbuh. Estimasi produksi beras di Juni 2,06 juta ton dan meningkat pada bulan Juli menjadi 2,18 juta ton. Peningkatan secara signifikan terjadi pada estimasi produksi beras di Agustus dan September yang masing-masing dapat mencapai angka 2,66 juta ton dan 2,96 juta ton. Angka ini sudah di atas kebutuhan konsumsi beras bulanan sebesar 2,55 juta ton. 

“Tugas dan fungsi Bulog itu menyerap gabah dari petani. Setelah itu, lakukan produksi dijadikan beras dan disimpan. Jadi fungsi serap dan produksi tadi, harus terus dikerjakan Bulog,” tutur Kepala NFA Arief Prasetyo Adi saat mengunjungi Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog Karawang, Jawa Barat pada Rabu (7/8).

“Hal lain yang perlu ditekankan bahwa kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dari Badan Pangan Nasional ke Bulog, itu berfungsi untuk jaring pengaman bagi sedulur petani. Jadi sebisa mungkin harga gabah tidak boleh sampai jatuh di bawah HPP itu. Bapak Presiden Joko Widodo pun selalu menekankan hal ini, agar petani tidak merugi, pedagang bisa untung, dan masyarakat senang saat berbelanja,” lanjutnya.

Pemerintah melalui NFA pada awal Juni resmi menetapkan pemberlakuan HPP gabah dan beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024. Melalui HPP tersebut, harga di tingkat petani senantiasa dapat terjaga.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut