get app
inews
Aa Text
Read Next : Indikasi Politisasi Hukum di Pilkada Banten: Pengamat Sebut Tanda Demokrasi Tercoreng

ProDem Gelar Rembuk Kebangsaan Bertajuk "Kembali ke Jalan Demokrasi Sejati"

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:32 WIB
header img
Prodem telah merekonstruksi dan merefleksi bahwa Reformasi 1998 telah memberikan angin segar dan lahirnya harapan baru bagi perjalanan politik dan demokrasi bangsa dan negara Indonesia

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Para tokoh aktivis 1980-an dan kader partai yang tergabung dalam jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) berencana akan menggelar rembuk kebangsaan bertajuk "Kembali ke Jalan Denokrasi Sejati", di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Rembuk nasional akan dihadiri oleh 99 senator aktivis Prodem. Inisiator ProDem terdiri dari 10 orang, yakni Sirra Prayuna (advokat), Ultra Syahbunan, Arwin Lubis, Paskah Irianto, Standarkiaa Latief, Hakim Hatta, Santoso, Swary Utami Dewi, Desyana dan Muchtar Sindang.

Sirra Prayuna menyatakan, untuk pelaksanaan acara rembuk nasional "Kembali ke Jalan Denokrasi Sejati" terdapat sekitar 99 senator jaringan aktivis ProDem yang diundang. Para senator tersebut dipastikan hadir dan akan berdiskusi guna merumuskan isu-isu kebangsaan terkini.

"Yang melatari konsolidasi kali ini antara lain cita-cita Reformasi 1998 tenyata masih jauh dari harapan. Jauh api dari panggang. Cita-cita reformasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan semakin miris, karena Reformasi telah nyata-nyata dibajak dan dimanipulasi oleh kekuasaan," ujar Sirra melalui siaran pers yang diterima iNewsTangsel.id, di Jakarta, Senin sore (12/8/2024).

Dia membeberkan, acara rembuk nasional ini juga merupakan upaya untuk kembali mempertemukan para aktivis ProDem. Apalagi kata Sirra, ProDem punya andil besar dalam upaya penegakan demokrasi dan menumbangkan rezim Orde Baru.

"ProDEM sebagai bagian dari kekuatan prodemokrasi, yang secara historis telah berkontribusi besar dalam menumbangkan rezim Orde Baru, memandang perlu untuk memanggil kembali para Senator ProDEM untuk duduk bersama dalam Rembuk Kebangsaan," ungkapnya.

Ultra Syahbunan menambahkan, 99 anggota Senator ProDem yang hadir nantinya akan membahas sejumlah isu kebangsaan yang berkembang dewasa ini.

"Peserta rembuk kebangsaan ini terdiri dari 99 anggota Senantor ProDEM, yang akan berdiskusi guna merumuskan isu-isu kebangsaan dan mencari solusi untuk membangun serta memperkuat pelembagaan demokrasi sejati bagi kemajuan, keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," kata Ultra.

Ultra berpandangan, kondisi demokrasi berkembang saat ini berimbas pada tujuan untuk membangun negara yang adil sejahtera tidak tercapai. Bahkan akibatnya kata dia, tujuan dan cita-cita sejati untuk membangun bangsa dan negara yang adil, makmur, dan sejahtera yang bersendikan pada nilai-nilai Konstitusi berkeadilan tak kunjung sampai.

Arwin Lubis menuturkan, kondisi demokrasi kekinian menjadi perhatian khusus bagi ProDem. Pasalnya, cita-cita Reformasi 1998 yang dulu mereka impikan tidak seperti yang diharapkan. Ibaratnya tutur Arwin, Jauh api dari panggang. 

"Cita-cita reformasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan semakin miris, karena Reformasi telah nyata-nyata dibajak dan dimanipulasi oleh kekuasaan. Akibatnya, tujuan dan cita-cita sejati untuk membangun bangsa dan negara yang adil, makmur dan sejahtera, yang bersendikan pada nilai-nilai Konstitusi berkeadilan, tak kunjung sampai," ungkap Arwin.

Diketahui, Prodem telah merekonstruksi dan merefleksi bahwa Reformasi 1998 telah memberikan angin segar dan lahirnya harapan baru bagi perjalanan politik dan demokrasi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mencapai cita-cita Reformasi, khususnya untuk memperkuat pelembagaan demokrasi kemudian Indonesia telah melakukan empat kali  Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menjadi pijakan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia.

Konsolidasi pelembagaan demokrasi juga terus bergulir. Diawali dari penataan kelembagaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), yang disusul sengan lahirnya multipartai dan penataan sistem pemilihan umum (pemilu), pembatasan masa jabatan Presiden, jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapat, pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia atau HAM (hak politk, ekonomi, sosial dan budaya), hingga lahirnya lembaga negara baru di antaranya yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut