JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Agung (MA) MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan termohon Bhakti Salim dkk pada tangggal 15 Agutus 2024 lalu.
Melalui website informasi perkara Mahkamah Agung tanggal 15 Agustus 2024 Bhakti Salim dkk melalui putusannya menolak kasasi Penuntut Umum, mengabulkan kasasi para terdakwa, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan, barang bukti dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban Fikasa Grop Saiful Anam mengaku kecewa dan merasa janggal dengan putusan hakim Mahkamah Agung yang di Ketuai Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dan hakim anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsono, S.H., M.Hum. dan Yohanes Priyana, S.H., M.H tersebut.
"Aneh dan ajaib MA justru melepaskan terpidana dari jeratan tindak pidana pencucian uang. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke hakim itu ke KPK, Komisi Yudisial (KY), Menkopolhukam, DPR hingga presiden Jokowi," kata Saiful Anam, dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 Agutus 2024.
Saiful Anam menilai, putusan hakim Mahkamah Agung tersebut tidak adil dan menciderai rasa keadilan para korban.
"Padahal perkara pokoknya terbukti melakukan tindak pidana ekonomi khusus dalam hal ini tindak pidana perbankan, dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa seijin OJK. Tapi kok malah diputus lepas oleh hakim MA. Ini kan aneh," ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan menyusun strategi apakah dimungkinkan untuk dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.
"Karena korban sangat dirugikan atas kerugian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bhakti Salim dkk. Saya yakin Kejaksaan Agung akan bersedia melakukan upaya PK," pungkasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta