Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU, Polisi Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Advertisement . Scroll to see content

Sikap Mahkamah Agung Terhadap Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Hakim R oleh Kejagung

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:48 WIB
  • author Ire Djafar
Sikap Mahkamah Agung Terhadap Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Hakim R oleh Kejagung
Hakim, berdasarkan fakta persidangan, dapat menilai adanya kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian tersebut.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menyusul siaran pers Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 14 Januari 2025, yang mengumumkan bahwa penyidik Jampidsus telah menetapkan R, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur, Ketua Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap resmi.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mendorong agar proses tersebut dijalankan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku secara transparan, adil, dan akuntabel.

Ketua MA juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu surat resmi terkait penahanan R. Selanjutnya, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara R sebagai hakim kepada Presiden RI.

Sebagai langkah penguatan integritas, Ketua MA mengimbau seluruh aparatur pengadilan di Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Ia juga mengingatkan para pimpinan pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding, untuk mematuhi garis kebijakan MA yang menekankan kesederhanaan dan menjauhi tindakan tercela.

Klarifikasi Soal Pemberitaan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga meluruskan pemberitaan media yang menyebut adanya “kebijakan MA mengenai kerugian negara.” Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat menjawab pertanyaan wartawan, ia hanya menjelaskan ketentuan hukum terkait pengertian kerugian negara.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut