get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadin Provinsi Jawa Barat Menolak Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Secara Ilegal

Yoseph Arthur: Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Sekjen Barikade 98

Kamis, 19 September 2024 | 08:16 WIB
header img
Kasus pemukulan Sekjen Barikade 98 harus diusut tuntas. Kami yakin polisi mampu dengan mudah menangkap pelakunya berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi di lokasi kejadian

JAKARTA, iNewsTangsel id - Terkait Pemukulan sdr Arif Rahman, Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98),  Reaksi serius datang dari Barikade 98 melalui Deputi Bidang Hukum Barikade 98 

Yoseph Arthur Lumbanraja SH.,M.Kn:  "Barikade 98 menentang dan mengutuk keras aksi kekerasan, persekusi dan premanisme ala rezim otoriter militeristik Orde Baru oleh segerombolan orang  yang melalukan tindakan pengecut pengeroyokan kekerasan pemukulan dan pelemparan terhadap Arief Rahman, Sekjend Pemuda Pancasila yang juga sebagai Sekjend  Barikade 98”.

“Sekjen Barikade 98 adalah kehormatan dan Marwah Organisasi. Jadi kekerasan  yang dilakukan kepada Sekjen Barikade 98 adalah penghinaan terhadap organisasi Barikade 98. Maka kami pastikan, kami tidak akan tinggal diam hingga penegak hukum segera mengambil tindakan menangkap semua pelakunya dan melakukan proses hukum” tegas Yoseph,.Kamis (19/9/2024).

Deputi Bidang Hukum Barikade 98, Yoseph Arthur Lumbanraja SH.,M.Kn: menegaskan. Pihaknya menunggu kerja cepat pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus pemukulan Sekjen Barikade 98 Arif Rahman yang terjadi di Menara Kadin, Senin 17 September 2024. 

"Karena itu kasus pemukulan Sekjen Barikade 98 harus diusut tuntas. Kami yakin polisi mampu dengan mudah menangkap pelakunya berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi di lokasi kejadian," tandas Yoseph. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut