Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Adakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 41 Pamulang Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tangsel Tetapkan Dua Calon Kepala Daerah di Pilkada Tangsel 2024

Minggu, 22 September 2024 | 16:27 WIB
  • author Doni Marhendro
KPU Tangsel Tetapkan Dua Calon Kepala Daerah di Pilkada Tangsel 2024
Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang

Setiap pasangan calon diperbolehkan diwakili oleh keluarga dalam agenda pengundian nomor urut tersebut. Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang tandas Taufiq.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut