get app
inews
Aa Read Next : KPU Tangsel: Sabtu Batas Akhir Verifikasi Administrasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel

KPU Tangsel Tetapkan Dua Calon Kepala Daerah di Pilkada Tangsel 2024

Minggu, 22 September 2024 | 16:27 WIB
header img
Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang

Setiap pasangan calon diperbolehkan diwakili oleh keluarga dalam agenda pengundian nomor urut tersebut. Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang tandas Taufiq.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut