get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PKB Jakarta Pertanyakan Kontribusi di Banten, Bang Doel: Ketua Sibuk, Jarang Baca

KPU Tangsel Tetapkan Dua Calon Kepala Daerah di Pilkada Tangsel 2024

Minggu, 22 September 2024 | 16:27 WIB
header img
Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang

Setiap pasangan calon diperbolehkan diwakili oleh keluarga dalam agenda pengundian nomor urut tersebut. Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang tandas Taufiq.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut