get app
inews
Aa Read Next : KPU Tangsel: Sabtu Batas Akhir Verifikasi Administrasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel

KPU Tangsel Tetapkan Dua Calon Kepala Daerah di Pilkada Tangsel 2024

Minggu, 22 September 2024 | 16:27 WIB
header img
Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang

SERPONG, iNewsTangsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Tangsel 2024. Hasil rapat tersebut menetapkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben-Shinta sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Ketua KPU Tangerang Selatan, M Taufiq MZ, menyatakan bahwa setelah penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, keesokan harinya akan dilakukan pengundian nomor urut.

"Pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben-Shinta telah ditetapkan sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2024," jelas M Taufiq MZ di kantor KPU Tangsel, Minggu (22/9/2024).

"Pemilihan umum akan dilaksanakan pada 27 November 2024," tambahnya.

Setelah penetapan ini, KPU Tangsel akan mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan di kantor KPU Tangsel.

"Setelah penetapan ini, besoknya KPU Tangsel akan menggelar pengundian nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota di kantor KPU pukul 19:00 WIB," kata Taufiq.

Setiap pasangan calon diperbolehkan diwakili oleh keluarga dalam agenda pengundian nomor urut tersebut. Untuk menghindari pengumpulan massa, KPU Tangsel hanya memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung maksimal 50 orang tandas Taufiq.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut