Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya,
ألهذا حج ؟
“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”
قال : نعم ولك أجر .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)
Namun, apakah ibadah haji atau umrah yang dilakukan anak kecil dapat dianggap sebagai pelunasan kewajiban haji atau umrah? Jawabannya adalah tidak. Ketika anak tersebut dewasa dan mampu, ia tetap wajib menunaikan ibadah haji atau umrah untuk melengkapi rukun Islamnya. Ini karena ibadah wajib yang dilakukan anak kecil dianggap sebagai amalan sunah.
Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,
وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .
“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)
Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,
وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .
“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256)
Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta