JAKARTA, iNewsTangsel.id -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan penghargaan pratama kepada PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria), perusahaan pertambangan nikel nasional yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi Good Mining Practice PT Ceria dalam pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara untuk kelompok pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri komoditas mineral logam.
Penghargaan tersebut diberikan pada acara Good Mining Practice (GMP) Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/9) lalu.
GMP Award adalah ajang tahunan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tambang terbaik di Indonesia yang berhasil menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan.
Direktur Operasional PT Ceria Nugraha Indotama, Yusram Rantesalu, mengatakan perusahaan cukup bangga atas penghargaan ini. Sebab, Ceria selama ini konsisten menerapkan Good Mining Practice dan prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG).
Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di hilirisasi nikel, Ceria telah menetapkan rodmap untuk menghasilkan green nickel product dan menjadi pemain yang kompetitif di pasar nikel dan industri baterai Electric Vehicle (EV) global. Karena itu, penerapan ESG di seluruh kegiatan Ceria menjadi hal yang fundamental.
“Penghargaan ini sangat berarti bagi Ceria yang saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian proyek smelter. Penghargaan ini adalah bentuk nyata dari kerja keras tim kami dan mitra-mitra kami, serta masyarakat yang mendukung operasional kami. Ini memotivasi kami untuk terus mengutamakan standar ESG sebagai inti dari setiap keputusan operasional kami,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).
"Perusahaan optimis, dengan dukungan pemerintah dan Team, Ceria akan mampu berkontribusi dalam perekonomian nasional sekaligus menjadi salah satu barometer dalam hilirisasi nikel di Indonesia,” tambahya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya penerapan prinsip ESG pada subsektor pertambangan minerba untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing, termasuk memberikan kesadaran bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah salah satu aspek fundamental yang diperlukan dalam masa transisi energi dan ramah lingkungan.
“Konsensus global, khususnya terkait isu-isu penting seperti perubahan iklim dan target Net Zero Emission (NZE) harus diimbangi pengembangan metode pertambangan yang ramah Lingkungan serta pengurangan emisi dengan pemanfaatan energi terbarukan pada kegiatan pertambangan,” ungkap Bahlil.
Menteri Bahlil melaporkan pada Bulan September 2024, Kementerian ESDM mencatat penerimaan negara dari subsektor minerba sebesar 99,34% triliun rupiah (87,49%) dari target tahun 2024.
Menurutnya nilai tersebut merupakan pembuktian bahwa subsektor mineral dan Batubara merupakan pilar utama bagi perekonomian Indonesia.
Karena itu, perlu bagi para badan usaha untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjawab tantangan-tantangan dengan sikap positif dan optimisme.
Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tambang lokal dengan investor asing dalam pengelolaan smelter.
"Smelter-smelter yang ada, baik dari Eropa, Korea, Jepang, maupun China, harus mampu berkolaborasi dengan pemilik IUP di Indonesia," ujarnya.
Bahlil juga menyoroti pentingnya pengelolaan pasca tambang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Pasca tambang itu penting, rakyat juga harus diperhatikan. Untung besar itu penting, tapi rakyat juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat tambang itu susah," pungkasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyebutkan penghargaan GMP dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUP, IUPK maupun perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang berprestasi dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi parameter keberhasilan bagi pemerintah dalam pembinaan aspek teknis pertambangan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menambah motivasi kepada seluruh pelaku kegiatan usaha pertambangan untuk tetap melaksanakan operasional pertambangan sesuai prinsip-prinsip penerapan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik, serta menjadi tolak ukur bagi pemerintah atas keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara,” jelas Tri Winarno.
Adapun penilaian prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik ini meliputi aspek: Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara; Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara; Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara; Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara; Serta Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Hasiholan Siahaan