BANTEN, iNewsTangsel.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin, menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini karena pembagian sembako merupakan bagian dari politik uang.
"Pasangan calon atau tim kampanye, bahkan perseorangan, dilarang memberikan barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih atau tidak memilih calon tertentu. Jika hal ini dilakukan, maka ada sanksi pidananya," ujar Didin saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/9/2024).
Didin menjelaskan bahwa sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, diancam dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama. "Warga harus menolak karena ada potensi pidananya," ujarnya.
Terkait dengan bantuan sosial (bansos) yang mungkin digunakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon, Didin menegaskan bahwa bansos adalah program pemerintah yang tidak terkait dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Editor : Hasiholan Siahaan