"Dimana beliau memiliki ide dan gagasan yang sungguh batiniah, bagaimana supaya hukum yang selama ini dikenal selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas tetapi beliau merubah itu dengan paradigma bahwa penegakan hukum saat ini menjadi tajam ke atas dan humanis ke bawah," beber dia.
Selain itu sisi letak humanisnya, yakni bahwa melalui peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi satu ide dan gagasan yang sangat humanis dan cemerlang dari seorang Jaksa Agung.
"Sehingga masyarakat kita yang membutuhkan keadilan, masyarakat di tingkat bawah itu sungguh-sungguh bisa merasakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Harli Siregar.
Saat ini ada ribuan perkara, bahkan lebih dari enam ribu perkara yang sudah diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif ini.
:Dan itu sangat dirasakan, sangat begitu positif bagi rakyat kecil. Sehingga bagaimana hukum sungguh hadir-hadir dalam kaitan dengan bukan hanya berkepastian tetapi yang paling penting adalah bagaimana hukum mewujudkan adanya keadilan dan kemanfaatan," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta