get app
inews
Aa Text
Read Next : CellTech Stemcell Centre dan FK Militer UNHAN RI Jalin Kolaborasi Riset Terapi Sel Punca

Tersangka Pelecehan Seksual Tiga Anak Dibawah Umur, Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:13 WIB
header img
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku sangatlah licik.

SERPONG, iNewsTangsel.id - Kejadian memilukan kembali mengguncang Kota Tangerang Selatan.

Seorang pelaku berinisial DG (32) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penculikan dan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. 

Parahnya, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku sangatlah licik. Dengan dalih keluarga korban mengalami musibah, pelaku berhasil membujuk para korban untuk ikut dengannya.

"NAMA AKU S", kemudian tersangka kembali mengatakan , "Om yang jemput kamu, bunda  kamu ngga  bisa jemput karena ada keluarga kamu yang sakit jadi ngga bisa jemput", ujar Rizkyadi saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Korban yang merasa khawatir dengan keadaan keluarganya pun tak kuasa menolak bujuk rayu pelaku. 

Dengan iming-iming akan menjenguk keluarga yang sakit, para korban akhirnya mau diajak pergi oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Setelah berhasil membawa korban ke lokasi yang sepi, pelaku dengan bebas melakukan aksi bejatnya. 

"Setibanya di lokasi tesebut, situasi dan kondisinya dalam keadaan gelap dan sepi. Selanjutnya tersangka DG memarkirkan sepeda motornya dan mengajak anak korban untuk turun dari sepeda motor.

Ketiga anak yang menjadi korban tersangka DG sempat menangis, hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya sambil mengatakan kalimat ancaman, "Kalau ngga mau nanti om tinggalin kamu di sini sendiri", sehingga anak perempuan tersebut akhirnya diam dan berhenti menangis dikarenakan takut atas ancaman dari tersangka DG. Selanjutnya tersangka dengan leluasa menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perbuatan asusila kepada anak korban," jelas Rizkyadi.

Atas perbuatan kejinya, pelaku terancam hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman kebiri kimia.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut